Kebijakan Pertanian Organik Masih Setengah Hati
Senin, 18 Juli 2011
Kebijakan pemerintah di sektor pertanian organik masih setengah hati. Berdasarkan hasil pengamatan, implementasi program Go Organic (2001-2010) belum berjalan sebagaimana harapan. Pelaksanaannya berjalan lambat, contoh kasus: Pengalihan subsidi pupuk kimia untuk Pusat Pembuatan Pupuk Organik Desa dukungan APBN 2010 belum terlaksana sebagaimana mestinya.
“Seharusnya pemerintah bisa lebih memberikan dukungan dan subsidi bagi pertanian organik yang jelas telah memiliki fungsi ekologis dan sosial yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Apendi Arsyad sebagai peneliti dan pemerhati Pertanian Organik dari Fakultas Pertanian, Universitas Juanda saat talkshow bertema “Pertanian Organik Solusi Pangan Sehat dan Berkeadilan” yang diselenggarakan Aliansi Organis Indonesia (AOI) di Organic Cafe, Gedung Smesco, Jakarta (12/7).
Apendi melihat, permintaan konsumen terhadap produk pertanian organik yang dianggap aman dan bergizi, serta bebas dari bahan kimia sintesis yang membahayakan kesehatan manusia telah meningkat begitu besar. Kementerian Pertanian RI juga telah melihat peluang besar tersebut dengan telah memformulasikan Kebijakan dan Program Go Organic 2010, yang telah dicanangkan sejak 2001.
“Berdasarkan pandangan tersebut, maka pengembangan usaha tani organik memiliki prospek yang cukup baik,” kata Apendi.
Ancaman Pertanian Organik
Menurut Sabastian Saragih, Koordinator Dewan Pertimbangan Aggota (DPA) Aliansi Organis Indonesia (AOI) prospek pengembangan usaha tani organik yang cukup baik dan meningkat itu juga rawan dengan beberapa bahaya, seperti pemalsuan produk organik, permainan harga, hingga ancaman marginalisasi petani kecil melalui sertifikasi.
“Sertifikasi itu perlu bila untuk melindungi dan memberikan keuntungan bagi petani kecil melalui perdagangan produk organik yang adil. Namun bila produk tidak diperdagangkan skala luas, maka sertifikasi tidak diperlukan,” tegas Sabastian.
Untuk itu pemerintah seharusnya bisa memfasilitasi biaya sertifikasi yang mahal bagi petani dan mengakui sistem penjaminan barbasis komunitas yang dikembangkan petani. Selain itu pengembangan perdagangan yang adil (fair trade) bagi produk organik juga perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak termasuk Kementerian Perdagangan melalui promosi-promosi produk organik.
Sabastian mengatakan bahwa sistem perdagangan yang adil bagi produk organik bisa melindungi petani organik kecil dari perdagangan bebas, bisa memberikan harga yang tinggi bagi produk organik petani kecil yang telah bekerja keras melestarikan alam dengan praktik-praktik organiknya tanpa mengabaikan hak-hak konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.
Menanggapi peryataan kedua pemerhati pertanian organik itu, Purwanti sebagai perwakilan dari Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP), Kementerian Pertanian mengatakan bahwa sejak 2005, pemerintah telah menunjuk Ditjen P2HP sebagai otoritas pangan organik. Perkembangannya menuju pangan organik, mulai dari Sistem Kendali Internal (SKI) atau Internal Control System (ICS), jujur atau fair organiknya, selanjutnya bersama-sama menuju pangan organik sesuai sertifikasi nasional.
“Di beberapa provinsi, kami melakukan pembinaan kelompok tani, dan menunjuk sistem kendali internal di dalam kelompok tersebut,” jelas Purwanti.
Selanjutnya ada tim dari Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) yang bisa menilai tim kendali internal kelompok petani itu. Purwanti berharap akan ada OKPO di tiap daerah untuk menampung masukan dan himbauan dari para petani organik di daerah termasuk penjaminan berbasis komunitas. (ANP/SNY)