SIARAN PERS: Atasi Pasar Organik dengan Sertifikasi Komunitas
Rabu, 19 Oktober 2011
Pontianak – Salah satu target pemerintah di 2010 adalah pasar organik tidak lagi menjadi permasalahan minimal di tingkat ASEAN, namun target ini mengalami keterlambatan karena banyak hal sehingga program tidak berjalan sesuai rencana. Demikian diungkapkan oleh Ita Munardini dari Otoritas Kompeten Pertanian Organik (OKPO), Kementrian Pertanian RI tadi pagi saat diskusi publik pertanian organik yang digelar oleh Aliansi Organis Indonesia (AOI), di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/10).
“Sejauh ini dukungan Aliansi Organis Indonesia (AOI) sangat penting. AOI fokus sekali dalam pengembangan pertanian organik. Ini menjadi support yang luar biasa bagi pemerintah,” ungkap Munardini.
Menurutnya, pada prinsipnya otoritas mendukung pengembangan pertanian organik. Lepas dari pro dan kontra dari ketahanan pangan. Dengan pertemuan ini pihaknya sangat mengapresiasi, sehingga mempunyai persepsi sama dalam membangun bersama pertanian organik.
Di ruang terpisah, Rasdi Wangsa sebagai Direktur Eksekutif AOI mengatakan, yang terpenting bagi AOI adalah visi dan misi bagaimana bisa melindungi petani organik kecil. Sejak berdiri, AOI bekerjasama dengan 50 ribu petani di Indonesia. Dan salah satu kegiatan advokasi AOI adalah terkait permentan sertifikasi yang saat ini sedang digodok oleh OKPO.
Dalam hal terkait advokasi untuk petani kecil, AOI mendorong agar petani bisa dilindungi. Contoh nyata adalah petani di Jawa Timur (Jatim) ada yang ditolak (masuk ke sebuah supermarket di Jatim –red) karena belum mendapat sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Organik. Padahal sudah mendapat sertifikasi secara Participatory Guarantee System (PGS) yang di Indonesia dikenal dengan Penjaminan Mutu Organis (PAMOR INDONESIA).
Senada dengan Rasdi, Siwi Hasto, petani organik dari Yogyakarta mengatakan bahwa sertifikasi merupakan salah satu kendala dari pemasaran produk organik mereka. “ Beras kami terhambat sulit dipasarkan karena tidak adanya sertifikasi. Beberapa dari pembeli mempertanyakan ada tidaknya sertifikat di produk organik kami,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kendala ini, para petani organik tersebut kemudian bergabung dengan AOI. Menurut Siwi, dengan berorganisasi petani bisa mengetahui seluk beluk pertanian organik, pasar, sertifikasi dan bagaimana mengatasinya, sekaligus terlindungi dan lancar dalam berbisnis produk organik.
Siwi juga merasa terbantu dengan sistem sertifikasi PGS atau PAMOR INDONESIA yang dikembangkan oleh AOI. Menurut Rasdi, AOI mengembangkan PAMOR INDONESIA untuk membantu petani mengatasi masalah sertifikasi dari LSO yang mahal dan rumit. Sementara itu PAMOR INDONESIA lebih murah dan mudah. Dan karena inspektor PAMOR dari wilayah setempat, maka ini akan menghemat biaya. Sementara kualitas produk organik yang mereka hasilkan juga tak kalah, karena para inspektor dari para anggota kelompok petani itu sendiri yang secara bersama menjaga kualitas proses dan produk organik.
Diskusi publik yang bertema sumbangan pertanian organik terhadap upaya petani untuk mendapatkan ketahanan dan keadilan pangan serta kedaulatan rakyat ini adalah awal dari rangkaian kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA) AOI yang dilaksanakan 3 tahun sekali.
Kontak Media:
1. Lorens: loarang@yahoo.com (082157684035)
2. Sabastian Saragih:ssaragih@circleindonesia.or.id(0811252621)
3. Imanul Huda: prcfindonesia@gmail.com, (0811572003)
4. Rasdi Wangsa: rasdi@organicindonesia.org, (081314980368)
5. Sri Nuryati : sri@organicindonesia.org (08128164009)