Petani Organik Perlu Bantuan Dapatkan Sertifikat
Selasa, 25 Oktober 2011
PONTIANAK - Petani organik masih terbentur mekanisme pasar sebagai akibat dari regulasi yang belum berpihak pada mereka. Akibatnya, dalam proses penjualan produk-produk pertanian organis, mereka sulit berkompetisi. Bahkan, ada kecenderungan produk yang ditawarkan tidak diterima pasar.Hal itu dikemukakan Siwi Hasto (47), salah seorang petani organik asal Magelang, Jawa Timur, yang mengikuti diskusi terbuka sekaligus konsolidasi para petani organik se-Indonesia di Pontianak. “Kendala utama petani organik di Indonesia adalah sulit menyalurkan produk-produk pertanian organik, karena tidak mengantongi sertifikat dari lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah,” katanya di Pontianak, Selasa (18/10).Menurut Siwi, ada pasar yang menerima produk-produk organik itu, tapi lebih banyak yang menolak. Sementara untuk mengantongi sertifikat dari lembaga-lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah, biayanya terbilang sangat mahal.
Saat ini, Siwi menjalankan aktivitasnya sebagai seorang petani organik di bawah payung Koperasi Sahani, Magelang. Lembaga ini memiliki 40 anggota aktif dan 20 kelompok desa. Dia diberi mandat menjadi Sekretaris Koperasi Sahani. Siwi memiliki lahan sewa seluas 1.000 meter persegi dan satu hektare lahan bagi hasil. Untuk sekali panen bisa menghasilkan tujuh ton beras. Tiap dua tahun, dia bisa memetik hasil panen hingga lima kali. Teknik penggarapannya pun dilakukan dengan menerapkan sistem kemandirian. Misalnya, bibit dan pupuk dikelola sendiri secara swadaya.
“Kalau produk kami ditolak pasar, kadang saya menggerutu sendiri. Mereka ini mau beli produk atau membeli sertifikat. Tapi saya menyadari, semua itu bisa teratasi jika ada dukungan regulasi pertanian dari para pengambil kebijakan,” jelas Siwi.Direktur Eksekutif Aliansi Organis Indonesia (AOI) Rasdi Wangsa menilai, keluhan petani organik itu adalah potret lemahnya dukungan regulasi terhadap para petani organik di Indonesia. “Ini menjadi agenda utama perjuangan AOI untuk mengawal kebijakan agar memberikan dukungan penuh pada petani organik,” ujarnya.Rasdi mengatakan, saat ini ada sekitar 50 ribu petani organik di Indonesia yang sedang menanti dukungan kebijakan itu. Dalam rapat umum anggota ini, juga akan dicari formulasi baru yang dapat mendukung kemandirian mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai petani yang berdaulat. (*/r)
http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=99077