Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan forum tertinggi di AOI.
RUA diadakan setiap 3 tahun sekali untuk menetapkan arahan program kerja
dan memilih Dewan Perwakilan Anggota (DPA).
Dewan Perwakilan Anggota (DPA)
DPA adalah badan perwakilan anggota yang dipilih dalam RUA dengan
mempertimbangkan keterwakilan profesi, gender dan wilayah.
Masa kerja DPA adalah selama 3 tahun.
DPA AOI periode 2011-2014 adalah:
1. Sabastian E. Saragih, Yogyakarta
2. Bibong Widyarti, Jakarta
3. Sigit Prihandono, Jawa Tengah
4. Imanul Huda, Kalimantan Barat
5. Samuel Sihombing, Sumatra Utara
6. Akhmad Arif, Jawa Timur
7. Wahyudi, Sumatra Utara
Dewan Kehormatan (DK)
DK bertugas untuk menyusun kode etik perkumpulan dan mengawasi
pelanggaran atas kode etik tersebut. DK juga berkewajiban untuk
melakukan revisi dan atau mereview kode etik yang disampaikan pada
setiap Rapat Umum Anggota (RUA)
DK AOI periode 2008-2011 adalah:
1. YP Sudaryanto, Jawa Barat
2. J. Indro Surono, Jawa Barat
3. Komintasari Purba, Sumatera Utara
4. Siwi Hasto, Yogyakarta
5. St. Wangsit, Yogyakarta
Komisi Standar
Komisi Standar AOI bertugas menyusun, merevisi dan mengembangkan
standar pertanian organik yang akan diacu oleh AOI. Komisi Standar
terdiri dari personel yang ahli mengenai pertanian organik.
Saat ini anggota Komisi Standar yaitu:
1. Dr.Ir. Toto Himawan, Ahli Hama dan Penyakit Tanaman
2. Dr. Diah Setyorini, Ahli Ilmu Tanah
3. Ir. Daniel Supriyono, Ahli Tanaman Padi
4. Ir. YP Sudaryanto, Ahli Hortikultura
5. Prof. Ari Purbayanto, Ahli Perikanan
6. Dr. Asnath Fuah, Ahli Peternakan